PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk melaksanakan tugas sehari-hari bagi penyelesaian masalah yang bersangkutan.
