Pasal 21
BAB 6 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN NEGERI
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN : a. pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota;
b. pemberhentian ...
b. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
