PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 8
BAB 1 — BURSA BERJANGKA
(1) Saham Bursa Berjangka hanya boleh dialihkan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka.
(2) Pemindahan saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah adanya pernyataan Bursa Berjangka bahwa penerima pengalihan saham tersebut adalah Pialang Berjangka Anggota Bursa Berjangka tersebut.
