PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 49
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Penasihat Berjangka dapat membuat kantor cabang setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahaan;
b. memiliki Wakil Penasihat Berjangka; dan
c. memiliki sarana dan prasarana yang cukup. (2) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
