Pasal 40
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Pialang Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:
a. akan pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar nama pemegang saham;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. rencana kegiatan usaha yang meliputi organisasi, sistem penerimaan dan pendidikan serta pelatihan pegawai, penyiapan sarana telekomunikasi dan sistem informasi, sistem pengawasan dan pelaksanaan peraturan, rencana operasi dan pengelolaan transaksi, serta proyeksi keuangan untuk 3 (tiga) tahun;
e. neraca pembukaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
f. daftar nama komisaris dan direksi;
g. tanda bukti pembukaan rekening terpisah untuk dana Nasabah;
h. bukti keanggotaan pada Bursa Berjangka dan setoran Dana
Kompensasi;
i. daftar nama supervisor; dan
j. daftar nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti. (3) Izin usaha Pialang Berjangka diberikan setelah memperhatikan semua persyaratan dan berita acara pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.
