PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 19
BAB 1 — BURSA BERJANGKA
(1) Penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dilakukan oleh Bappebti dengan mencabut izin usaha Bursa Berjangka yang bersangkutan. (2) Pencabutan izin usaha Bursa Berjangka wajib dilaporkan kepada Menteri dan segera diumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.
