PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 15
BAB 1 — BURSA BERJANGKA
Apabila permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara telah dapat diselesaikan, maka pelaksanaan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka kembali dan diumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.
