PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PELEBURAN DAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
