PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus. (3) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab
kepada Pengurus. (4) Pengelola... (4) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum. (5) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan Pengurus.
