PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Koperasi Simpan Pinjam dan koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam yang sudah berjalan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku tetap melaksanakan kegiatan usahanya, dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
