PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 33
BAB 7 — PEMBUBARAN
Dalam masa penyelesaian, pembayaran kewajiban Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut: a. gaji… a. gaji pegawai yang terutang; b. biaya perkara di Pengadilan; c. biaya lelang; d. pajak Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam; e. biaya kantor, seperti listrik, air, telepon, sewa dan pemeliharaan gedung; f. penyimpan dana atau penabung, yang pembayarannya dilakukan secara berimbang untuk setiap penyimpan/ penabung dalam jumlah yang ditetapkan oleh Tim Penyelesaian berdasarkan persetujuan Menteri; g. kreditur lainnya.
