PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 23
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) Penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilakukan dengan pemberian imbalan. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Rapat Anggota.
