PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 17
BAB 4 — PERMODALAN
(1) Selain modal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Koperasi Simpan Pinjam dapat menghimpun modal pinjaman dari: a. anggota; b. koperasi lainnya dan atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah. (2) Unit Simpan Pinjam melalui Koperasinya dapat menghimpun modal pinjaman sebagai modal tidak tetap dari: a. anggota; b. koperasi lainnya dan atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah.
(3) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. BAB V…
