Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam menjalankan usahanya, Pengelola wajib memperhatikan aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.
(2) Aspek permodalan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: a. modal... a. modal sendiri koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dan harus ditingkatkan; b. setiap pembukaan jaringan pelayanan, harus disediakan tambahan modal sendiri; c. antara modal sendiri dengan modal pinjaman dan modal penyertaan harus berimbang. (3) Aspek likuiditas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : a. penyediaan aktiva lancar yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek; b. ratio antara pinjaman yang diberikan dengan dana yang telah dihimpun. (4) Aspek solvabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: a. penghimpunan modal pinjaman dan modal penyertaan didasarkan pada kemampuan membayar kembali; b. ratio antara modal pinjaman dan modal penyertaan dengan kekayaan harus berimbang. (5) Aspek rentabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: a. rencana perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan ditetapkan dalam jumlah yang wajar untuk dapat memupuk permodalan, pengembangan usaha, pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan; b. ratio antara Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan dengan aktiva harus wajar. (6) Untuk menjaga kesehatan usaha, Koperasi Simpan Pinjam atau Unit
Simpan Pinjam tidak dapat menghipotekkan atau menggadaikan harta kekayaannya. (7) Pelaksanaan... (7) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
