PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut : a. pengerukan alur-alur pelayaran dan kolam-kolam pelabuhan; b. pengerukan untuk kegiatan pembangunan lainnya; c. jasa penelitian dan jasa pengawasan di bidang pengerukan; d. usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
