PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KEDALAM...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
