PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KEDALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum berupa peralatan untuk pekerjaan konstruksi dengan fasilitas pemeliharaannya serta kekayaan lainnya. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.
