Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM TEMPAT PEMAKAMAN BUKAN UMUM DAN TEMPAT PEMAKAMAN KHUSUS
(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta. (2) Pengawasan terhadap pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(3) Apabila ada penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Tempat Pemakaman Bukan Umum, Pemerintah Daerah dapat menutup pemakaian dan penggunannya. (4) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum oleh Pemerintah Daerah dapat dikenakan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah terhadap penggunaan pemakaman dengan tarif yang wajar.
