Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 50-1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan. (2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan".
Pasal 2
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 15
