PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan hak substitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969. (2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
