PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI KEPALA DAERAH/WAKIL...
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 16
