Pasal 16
BAB 4 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BEKAS KEPALA DAERAH DAN BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Apabila Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau penerima pensiun Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/ duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah anak kandung yang : a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun; b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau c. belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai : a. bulan kedua berikutnya Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah meninggal dunia; b. bulan berikutnya janda/duda Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/ bekas Kepala Daerah/bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan : a. meninggal dunia; b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun; c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau d. telah kawin.
(5) Pensiun anak diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
