PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI KEPALA DAERAH/WAKIL...
Pasal 10
BAB 4 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BEKAS KEPALA DAERAH DAN BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
(2) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan dalam dan karena dinas berhak menerima pensiun sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
