Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini,dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1978.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1978. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO, S.H.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1978
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dinas pos dan giropos merupakan cabang produksi jasa yang panting dan mempunyai fungsi yang vital sebagai prasarana pembangunan nasional serta kehidupan masyarakat dan negara;
b. bahwa untuk lebih menyempurnakan dan mendayagunakan pengusahaan dan pengelolaan dinas pos dan giropos oleh Perusahaan Negara Pos dan Giro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965, dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan mengenai pengusahaan dan pengelolaan bagi Perusahaan Negara tersebut;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
Undang-Undang REFR DOCNM="59uu004">Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1747);
Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) juncto Undang-undang
REFR DOCNM="60ppu019">Nomor Prp. Tahun tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989) ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
PERUSAHAAN
UMUM POS DAN GIRO.
