Pasal 19
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, dapat diangkat kembali. (3) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini, Presiden atas usul Menteri, dapat memberhentikan anggota Direksi.meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) belum berakhir:
a. karena mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan perbuatan atau bersikap yang merugikan Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. karena cacad fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. karena meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (5) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilaksanakannya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah ia diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (6) Selama persoalan tersebut pada ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
