PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 17
Direksi dalam melaksanakan tugas kewajiban,hak dan wewenangnya tersebut pada Pasal 15 dan Pasal 16 wajib bertindak sesuai umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (1).
