PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975...
Pasal 13
BAB 6 — PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
