PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975...
Pasal 10
BAB 4 — RAPAT
(1) Putusan yang menyatakan pembekuan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya oleh PRESIDEN Mandataris Majelis Pemusyawaratan Rakyat disampaikan kepada pimpinan Partai atau Golongan Karya yang bersangkutan.
(2) Putusan pembekuan yang dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara dan media massa lainnya.
