PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya;
b. Partai Politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi INDONESIA;
c. Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya.
