PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974...
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka :
a. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10 ayat (3), 40 PERATURAN PEMERINTAH ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah);
b. Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 13, 44 PERATURAN PEMERINTAH ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) diatas merupakan pelanggaran.
