PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974...
Pasal 31
BAB 5 — TATACARA PERCERARIAN
(1) Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak. (2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
