Pasal 12
BAB 4 — AKTA PERKAWINAN
Akta perkawinan memuat : a. Nama, tanggal dan tempat lahir, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman suami-isteri;
Apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama isteri atau suami terdahulu ; b. Nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman orang tua mereka; c. Izin sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan.(5) UNDANG-UNDANG; d. Dispensasi sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG; e. Izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG; f. Persetujuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UNDANG-UNDANG; g. Izin dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB bagi anggota Angkatan Bersenjata; h. Perjanjian perkawinan apabila ada; i. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman para saksi, dan wali nikah bagi yang beragama Islam ; j. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui seorang kuasa.
