PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
b. Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.
