PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional INDONESIA" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 107 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 131) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1968 Nomor 66) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
