PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1972 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PABRIK KAPAL...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Pabrik Kapal sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 219 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 268) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
