PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 tentang PEMBELANJAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Jului 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatann dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 April 1963 PRESIDEN Republik INDONESIA, SUKARNO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 April 1963 Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN
