PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957 tentang MENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 5...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERTAHANAN a.i., ttd ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd DJUANDA Diundangkan pada tanggal 12 Maret 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 1957
