Pasal 73
BAB 7 — TENTANG PENENTUAN HASIL PEMILIHAN. 1. TENTANG PEMBAGIAN HASIL PERTAMA.
(1) Jika di dalam daerah pemilihan ada suatu tempat pemberian suara atau lebih yang harus mengadakan pemungutan suara ulangan berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 70 ayat (3) dan pemungutan suara susulan berhubung dengan ketentuan dalam pasal 57 maka Panitia Pemilihan dari daerah pemilihan itu MENETAPKAN, bahwa hasil penetapan pembagian kursi-kursi pertama termaksud dalam pasal 72 adalah hasil sementara. (2) Setelah menerima surat catatan tentang pemungutan suara termaksud dalam ayat (1) Panitia Pemilihan mengadakan rapat lagi untuk MENETAPKAN hasil tetap dari pembagian kursi-kursi pertama.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 70 sampai dengan pasal 72, dengan perubahan seperlunya, berlaku juga untuk rapat termaksud.
