PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949 tentang KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR
Pasal 8
Segala baca untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan kepada anggaran belanja kementerian Pertahanan, terkecuali baca untuk pelaksanaan pasal 5 yang dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
