PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949 tentang KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 28 september 1949
Menteri Pendidikan, Pengajaran Sekretaris Negara
dan Kebudayaan
ttd.
ttd. A. G. PRINGGODIGDO.
SARMIDI MANGUNSARKORO.
