PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pI perkebunan Nusantara I yang yang statusnya sebagai perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara perusahaanRepublik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
