PP
SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN DAN LUAS
Pasal 7
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2015.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
