Pasal 2
BAB 2 — SUKU BUNGA PINJAMAN
(1) Dalam menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan, LKM
menetapkan suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan.
(2) LKM . . .
(2) LKM wajib melaporkan suku bunga maksimum
Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan kepada OJK setiap 4 (empat) bulan sesuai dengan tata cara pelaporan yang ditetapkan oleh OJK.
(3) Dalam hal LKM menaikkan suku bunga maksimum
Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan dari yang terakhir dilaporkan kepada OJK, LKM wajib terlebih dahulu melaporkan kepada OJK.
(4) LKM wajib memublikasikan suku bunga maksimum
Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang dilaporkannya kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan tata cara pengungkapan dan publikasi suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan yang diatur oleh OJK.
