PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 1991
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013
,
ttd.
