PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097544 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukurq,
ra a Djaman
SK No 097545 A
