PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan perusahaan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2r rahun tgga tentang Pembubaran Perusahaan umum (PERUM) perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) pr rirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) perikanan Samodra Besar ke Dalam Perusahaan perseroan (PERSERO) PT usaha Mina serta Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal saham perusahlan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp29.396.787.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreemenf (SLA) perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan perjanjian Pinjaman dan Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 30 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan g-undangan,
Djaman
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) dan Subsidiary Loan' Agreement (SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara kepada Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan 19 ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
PITESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297):
- Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
- Undang-Undang Nomor 74 Tahun 20tS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapa--an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Ler:rbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non:or 5907);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
