PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara Republik Indonesia pada PT Kertas Blabak, yaitu sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) lembar saham atau sebesar 0,84% (nol koma delapan puluh empat persen).
(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
