Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). . Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I sebesar paling banyak Rp564.807.589.000,00 (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor 1l44lDP3l2O01 ta.nggal 25 Februari 2O01 dan Nomor 1l5l/DP3l2OO2 tanggal3O Mei 2OO2.
