PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf a digunakan untuk:
- menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau
- memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Penentuan . . .
(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas.
