PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a meliputi seluruh liabilitas terkait
pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Liabilitas . . .
(2) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Paragraf 3 Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan
